Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai 3 Miliar

    Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai 3 Miliar

    NGAWI - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu asal Cina seberat 29, 98 kilogram yang nilainya mencapai Rp 30 miliar.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa  pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. 

    "Ada laporan masyarakat di Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi, terdapat truk yang  mencurigakan yang diduga membawa narkotika, " jelas AKP Marji, Jumat (2/1/26).

    Mendapati laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo bersama anak buahnya segera bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. 

    Hasilnya, ditemukan dua karung berisi sabu dalam bak truk, sedangkan satu karung berada di bawah di samping truk.

    “Tiga karung berisikan sabu tersebut ditemukan dalam bak truk, yang satu karung berada di luar, dugaannya satu karung berisi sabu itu jatuh, lalu sopir panik kemudian melarikan diri, " ungkap AKP Marji Wibowo.

    AKP Marji menerangkan, sabu yang diduga berasal dari Cina ditengarai hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur. 

    Kini hasil ungkap pada pada Sabtu (28/8/2025) itu dilimpahkan ke Polda Jatim untuk dikembangkan lebih lanjut.

    "Saat ini kasus sedang ditangani oleh Polda Jatim, " tutupnya. (*)

    ngawi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Ngawi Lakukan Mitigasi Bencana Hadapi...

    Artikel Berikutnya

    Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    Kapenrem Baru Korem 084/BJ Ajak Media Perkuat Sinergi
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin
    Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening PT Dana Syariah Terkait Kasus Rp2,4 T

    Ikuti Kami